1) | Calon Pemilik Stokis sudah menjadi member PT. Melia Nature Indonesia. |
2) | Calon Pemilik Stokis sudah mempunyai jaringan yang besar minimal 100 (seratus) unit. |
3) | Memiliki tempat yang layak sebagai stokis dengan pembagian tempat khusus untuk : pelayanan member, administrasi stokis, penyimpanan produk, dan melakukan presentasi dengan kapasitas minimal 20 (dua puluh) orang serta tidak menjadi satu dengan usaha/kegiatan lain. |
4) | Lokasi tempat harus strategis dan mudah dicapai. |
5) | Mempunyai fasilitas computer dan printer, telepon, fax serta sambungan internet berikut alamat email khusus Stokis. Nomor telepon dan nomor fax harus dipisah/berbeda (tidak boleh menjadi satu). Pada saat diajukan fasilitas tersebut yaitu nomor telepon, nomor fax, sambungan internet serta alamat email harus dicantumkan dan semuanya sudah bisa langsung digunakan. |
6) | Memiliki pegawai/karyawan minimal 2 orang yang berkualifikasi untuk menjalankan operasional dan administrasi Stokis sehari-hari. |
| | |
7) | Jumlah deposit adalah sebagai berikut: |
|
a. Agency Stockist untuk : |
i. | Wilayah Indonesia Bagian Barat |
| Rp. 33.000.000,- | senilai Propolis = 45 lot, |
| | HGH = 15 lot |
ii. | Wilayah Indonesia Bagian Timur dan Tengah |
| Rp. 55.000.000,- | senilai Propolis = 65 lot, |
| HGH = 35 lot |
b. State Stockist untuk Wilayah Indonesia Bagian
Barat |
| Rp. 99.000.000,- | senilai Propolis = 135 lot, |
| | HGH = 45 lot |
c. State Stockist untuk Wilayah Indonesia Timur dan |
| Tengah mulai dari: |
| Rp. 99.000.000,- | (senilai Propolis = 135 lot, |
| HGH = 45 lot) sampai dengan |
| Rp. 165.000.000,- |
| (senilai Propolis = 215 lot, HGH = 85 lot). |
| Berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2009. |
| |
|
8) | Stokis dilarang keras menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Melia Nature Indonesia dengan alasan apapun. Bila dikemudian hari Stokis diketahui menjual produk di bawah harga resmi maka akan dikenakan SANKSI berupa penutupan Stokis dan pemberhentian Stokis dari keanggotaan PT. Melia Nature Indonesia. Pemberhentian keanggotaan ini berlaku juga untuk Keluarga Inti dari Stokis yang bersangkutan. |
| |
9) | Apabila omset harian melebihi 30% dari stok produk maka Stokis diharapkan untuk menambah stok produk. |
| |
| Pengajuan pendirian stokis dengan menyerahkan surat permohonan yang dilampiri: |
|
| Fotokopi KTP dan Kartu Anggota |
| Print out minimal 100 titik/jaringan |
| Foto bangunan (bagian dalam dan bagian luar) diberi keterangan luas ruangan dan bangunan |
| Denah calon Stokis (denah ruang bangunan dan denah dengan lokasi sekitar) |
| Fotokopi Sertifikat Hak Milik dan/ atau salinan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan jika bangunan milik sendiri, apabila status bangunan bukan milik sendiri/ menyewa maka wajib menyertakan Surat Perjanjian Sewa dengan Pemilik Bangunan. |
| Surat referensi Leader dan surat pernyataan calok pemilik stokis (format dapat diperoleh di Bagian Legal PT. MNI) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar